AnekaMesin.com
Produsen mesin Berkualitas

Pemerintah Longgarkan Aturan Wajib Kemasan Minyak Goreng

Kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah yang sedianya berlaku mulai April 2017 berpeluang bakal ditunda lagi. Sebab, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mendapat laporan bila para pelaku usaha masih belum siap untuk menerapkan kebijakan itu.


Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Kemdag akan melonggarkan aturan wajib kemasan dengan syarat produsen minyak goreng besar harus menggandeng pengusaha kecil dalam pengemasan produk.

Bila pola kemitraan ini diterima oleh pengusaha, kata Enggar, syarat wajib kemasan untuk penjualan minyak goreng bisa dilonggarkan lagi. "Kita harus dapat keuntungan mendongkrak ekonomi kecil lewat kemitraan," ujarnya, pekan lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 tahun 2016 tentang Minyak Goreng Kemasan, mulai 1 April 2017 seluruh minyak goreng di pasar harus dijual dalam kemasan. Sejatinya, kebijakan ini sudah mundur beberapa kali. Kewajiban minyak goreng kemasan semula diatur dalam Permendag Nomor 80/2014 yang menyatakan, minyak goreng curah hanya boleh beredar sampai 27 Maret 2015.

Namun tahun 2015 beleid itu direvisi menjadi Permendag No 20/2015 yang memperpanjang batas waktu wajib kemasan minyak goreng hingga 27 Maret 2016. Setelah itu, pemerintah lewat Permendag No 9/2016 kembali memperpanjang batas waktu pemberlakuan wajib kemasan minyak goreng hingga akhir Maret 2017.

Menurut Enggartiasto, luasnya wilayah Indonesia menjadi penghambat kebijakan wajib kemasan minyak goreng. Menurutnya, aturan wajib kemasan minyak goreng ini bertujuan melindungi konsumen agar tidak mengonsumsi minyak yang tidak sehat.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyatakan, perlu koordinasi antara pemerintah dengan pengusaha. Sebab bila dipaksakan implementasinya justru akan membuat kekacauan.

SUMBER
Unknown Unknown Author